Kasus TPKS: I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung Di Serahkan Ke Kejaksaan Negeri Mataram

Kasus TPKS: I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung Di Serahkan Ke Kejaksaan Negeri Mataram

I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung 


Nusrapost.com -- Perkara tindak pidana kekerasan seksual fisik (TPKS) yang melanggar Pasal 6 Huruf C atau Pasal 6 Huruf A Jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan tersangka I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung terus berlanjut. 

Dimana Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, telah dilaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram. 

Proses ini dilakukan oleh penyidik Diskrimum Polda NTB kepada pihak Kejaksaan Negeri Mataram. Kepala Kejaksaan Negeri Mataram telah menunjuk tujuh orang jaksa yang berpengalaman untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani perkara ini. 

Tersangka I Wayan Agus Suartama, yang didampingi oleh penasihat hukumnya, menjalani pemeriksaan oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi, SH., MH. 

Dalam pemeriksaan, tersangka menyangkal tuduhan persetubuhan terhadap para korban, mengklaim bahwa hubungan yang terjadi didasarkan pada persetujuan bersama tanpa adanya ancaman.

Pada proses penyidikan sebelumnya, tersangka menjalani tahanan rumah. Namun, setelah pemeriksaan Tahap II, JPU memutuskan untuk menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kuripan selama 20 hari. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan objektif dan subjektif, termasuk masukan dari ahli psikologi forensik, psikologi kriminal, dan ahli pidana. Selain itu, rekomendasi dari Komisi Disabilitas Daerah NTB dengan surat nomor 005/KDD.NTB/I/2025 tertanggal 8 Januari 2025 turut menjadi dasar keputusan.

Saat hendak ditahan, tersangka sempat menolak dan melakukan perlawanan serta mengancam akan bunuh diri. Namun, JPU tetap melanjutkan proses penahanan dengan memastikan fasilitas yang layak untuk penyandang disabilitas telah tersedia di Lapas Kuripan.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka M.W., menyatakan bahwa JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Mataram. "Secepatnya perkara Tersangka Agus akan kita limpahkan untuk disidangkan di pengadilan," ujar Ivan Jaka.

Proses penyerahan Tahap II ini menandai langkah penting dalam penegakan hukum atas kasus TPKS yang melibatkan tersangka I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung. Dengan penahanan tersangka di Rutan Lapas Kuripan dan persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan, diharapkan kasus ini dapat segera memperoleh kepastian hukum.(*)

Tags

Post a Comment